Rabu, 18 Desember 2013

Kisruh Film 'Soekarno' Mulai Masuk Persidangan

Kisruh Film 'Soekarno' Mulai Masuk Persidangan

Jakarta - Gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait hak cipta dalam film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' sudah masuk persidangan. Kedua belah pihak pun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013) untuk mengikuti sidang.

Seharusnya sidang berlangsung dengan membacakan gugatan dari pihak Rachmawati. Kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean kecewa karena sidang ditunda akibat pihak Hanung yang masih harus melengkapi berkas secara formal.

"Memang mereka sengaja karena perputaran sehari film menguntungkan. Keuntungan Multivision adalah kerugian bagi Rachmawati," tudaing Turman saat ditemui usai sidang.

Pihak Rachmawati keukeuh bahwa film karya Hanung Bramantyo melanggar hak cipta, meskipun Hanung dan Multivision Plus Picture (MVP) sudah mendaftarkan hak cipta film mereka sejak 21 Mei lalu.

"Pendaftaran hak cipta tidak mengenal pendaftaran itu lahir s ecara otomatis. Dia mendaftar bukan lindungan hukuman, karena sifat hak cipta itu originalitas. Kalau melihat gambar ini (menujukkan poster Soekarno) bukan originitas. Ini sama dengan buatan Rachmawati saat membuat teater. Jadi jangan mengaku ini bukan original kalau masih meniru," tudingnya.

Sementara pihak MVP menanggapi dengan kepala dingin segala tudingan yang ditujukan. "Sudah jelas bahwa film dari Soekarno ini skenarionya jelas dibuat oleh Hanung dan film ini juga disutradarai oleh Hanung dan tidak ada kita mencuri atau menjiplak hak cipta dari ibu Rachmawati. Semua akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya," ucap kuasa hukum MVP Rivai Kusumanegara usai sidang.

Sidang lanjutan akan digelar pada 8 Januari 2014.

(ich/fk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & W indows Phone. Install sekarang!

hot.detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar