Selasa, 10/12/2013 01:05 WIB
Halaman 1 dari 3
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Luthfi Hasan Ishaaq bersalah dalam perkara suap dan pidana pencucian uang. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam putusannya merampas aset milik Luthfi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Berikut daftar aset Luthfi Hasan sebagaimana dibacakan Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
BB nomor 42 yaitu:
1) 1 unit kendaraan mobil, merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE
2) 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS
3) 1 unit Mazda CX 9. Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunciNext
Mantan Anggota DPR Anggelina Sondakh jatuh pingsan seusai diperiksa KPK. Simak liputan lengkapnya di Reportase Malam pukul 01.56 WIB, hanya di Trans TV
(fdn/rmd)
news.detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar