Jumat, 01/11/2013 03:39 WIB
Halaman 1 dari 2
Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Kamis (13/10/2013). Dalam putusan itu, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dalam pembunuhan berencana terhadap korbannya Choidir operator alat berat yang bekerja dikonsesi lahan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.
Dalam wakwaan jaksa, terdakwa Yannas melakukan pembunuhan terhadap Choidir (34) pada 31 Juli 2011. Korban sendiri saat itu hanya bekerja sebagai operator alat berat.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yannas dan pihak JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu.
Terdakwa melakuka n pembunuhan karena terkait tuntutan lahan dengan pihak perusahaan di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.Next
Berkedok Sebagai Tukang Service Alat Rumah Tangga, Dua Perampok menggondol Uang, Emas Dan Berlian. Simak selengkapnya di "Reportase Pagi" pukul 04.30 WIB hanya di Trans TV
(cha/jor)
news.detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar