Rabu, 30/10/2013 16:51 WIB
"Soal penebangan pohon, saya sedang siapkan sanksi dan surat teguran. Jika memungkinkan kita akan memblacklist developer tersebut. Kita akan cek dulu," ujar pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (30/10/2013).
Menurutnya, sanksi Rp 5 juta bagi pihak yang menebang pohon terlalu kecil. Apalagi pohon yang ditebang usianya sudah puluhan tahun.
"Rp 5 juta itu terlalu ringan. Kalau saya sih ingin denda Rp 100 juta. Karena kalau sedikit orang enggak kapok. Malah lebih baik bayar Rp 5 juta saja," tegasnya.
Emil sangat menyayangkan keempat pohon besar tersebut bisa ditebang begitu saja. "Susah atuh mengganti pohon yang usianya 35 tahun, mah. Kalau mengga nti pohon yang masih usia 10 tahunan itu ada caranya. Kalau ini kan susah. Akan kita pikirkan lagi aturannya mengenai sanksi untuk penebang pohon tanpa izin," tandasnya.
Setelah hujan deras mengguyur Jakarta, Lima siswi SD tersengat aliran listrik, Dua tewas dilokasi kejadian. Simak Selengkapnya di Reportase Malam pukul 02.50 WIB, hanya di Trans TV
(avi/ern)
news.detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar