Jakarta - Asmirandah sudah mengajukan pembatalan pernikahan. Dan hari ini, sidang tersebut sudah digelar. Namun, dirinya tidak bisa hadir lantaran kesibukan yang padat.
Jika kelak Jonas Rivano meminta kepada Asmirandah untuk rujuk kembali, bisakah hal tersebut terjadi? Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub kepada detikHOT, Rabu (27/11/2013), dalam kasus ini tidak ada istilah rujuk.
"Yang boleh rujuk itu hanya talak, itu pun kalau dua kali. Kalau sudah jatuh talak yang ketiga ya sudah tidak bisa rujuk," kata Ali.
Sedangkan pada kasus pernikahan Jonas dan Asmirandah, Ali melihat, masalahnya berbeda. Yakni, lebih berkaitan dengan status keislaman Jonas.
Dengan Jonas membantah telah jadi mualaf, pernikahan dengan Asmirandah menurut Ali otomatis gugur. Sebab, artinya Jonas sudah murtad.
"Konsekuensinya ya suami yang murtad itu tidak b oleh tinggal serumah dengan istrinya yang muslimat," tuturnya.
(dar/wes)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
hot.detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar