Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG yang diduga terkait kegiatan malpraktik dilepaskan dari tahanan dan menjadi tahanan kota. Alasannya, dr Ayu masih memiliki anak yang kecil-kecil. Selain itu, IDI meyakini dr Ayu bukan penjahat yang serta-merta membunuh orang saat keluar dari tahanan.
"Kita minta ke Kejaksaan Agung supaya ada pengalihan penahanan dr Ayu agar tidak ditempatkan di rutan, tapi tahanan kota, sehingga masih bisa merawat anaknya, dua orang, anaknya kan masih kecil-kecil. Pokoknya jangan dimasukkan tahanan, karena dia bukan penjahat yang kalau dilepaskan bakal membunuh orang, makanya jangan diperlakukan seperti teroris," kata Ketua IDI, Dr Zaenal Abidin, MH, saat ditemui di kantornya, Jl Samratulangi, Jakarta, Selasa (22/11/2013).
Terkait dengan pernyataan keluarga yang menuding seakan terjadi pem biaran terhadap pasien (alm Siska), karena terkesan mengulur waktu menunggu persalinan normal, dr Zaenal mengaku tidak tahu persis akan hal itu. Namun dia menegaskan apa yang dilakukan dr Ayu telah sesuai dengan prosedur.
"Soal pembiaran saya tidak tahu persis karena pasien kan masuk ke RS. Jadi menurut saya, ini ada tanggung jawab RS. Tapi kembali lagi, itu urusan penegak hukum. Tapi kalau dilihat dr Ayu dia sudah melakiukan prosedur sesuai SOP," tuturnya.
Informasi yang didapat IDI, sebelum melakukan tindakan, dr Ayu sudah meminta persetujuan pimpinan dan pihak pasien. "Apalagi yang namanya observasi saat melahirkan tidak harus ditunggui dokternya. Pas lagi gawat janin, barulah dilakukan tindakan itu. Tapi itu sudah sesuai urutan prosedur yang berlaku," lanjut dr Zaenal.
Kalau tuntutan ini tak dipenuhi setelah melakukan aksi, apa yang akan dilakukan? "Tunggu saja berikutnya, saya tidak mau berandai-andai," ucap dr Zaenal.
Sebelumnya diberitakan dr A yu dan kedua koleganya divonis bersalah oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado setebal 95 halaman yang membebaskan dr Ayu dkk. Dalam putusan yang dikutip detikcom, ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu pasien Siska Makatey yang melahirkan dengan operasi caesar.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih dalam pencarian. Mereka harus menghabiskan 10 bulan di balik terali besi. Kini proses peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut tengah diajukan.
(vit/up)
health.detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar