Rabu, 20 November 2013

Ini Alasan MA Wajibkan Angie Kembalikan Suap Rp 12,5 M

Ini Alasan MA Wajibkan Angie Kembalikan Suap Rp 12,5 M

Kamis, 21/11/2013 05:43 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mantan politikus Partai Demorat itu juga diminta mengembalikan uang Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.

Hukuman uang pengganti baru muncul saat di MA, di pengadilan pertama dan banding tidak ada.

"Karena PN/PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3, pasal 5-14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

"Jadi pasal 12 a termasuk di antara pasal 5-14 sehingga itu bisa dijatuhi pidana uang pengganti," sambungnya.

Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa. Adapun vonisnya, putusan ini naik 3 kali lipat, dimana di PN dan PT hanya dijatuhi 4,5 tahun penjara.

"Jadi seolah-olah PN/PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari Perseroan Terbatas, bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah! Karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," cetus Artidjo.


Ikuti berbagai peristiwa penting hari ini hanya di "Reportase Sore" Trans TV pukul 16.30 WIB

(asp/fjr)



Sponsored Link
news.detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar